
Sosialisasi Pentingnya Keamanan Data Pribadi dan Bahaya Judi Online
Pasuruan, 17 Juni 2025 — Dalam upaya meningkatkan kesadaran pentingnya perlindungan data pribadi dan bahaya judi online di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), Polres Kota Pasuruan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Keamanan Data Pribadi dan Bahaya Judi Online yang bertempat di BRPM Ruminansia Besar. Kegiatan ini dihadiri oleh para pegawai BRPM Ruminansia Besar dan dibuka oleh Kepala BRPM Ruminansia Besar. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya orientasi pengabdian dalam menjalankan tugas sebagai ASN. "Sebagai ASN, kita harus mengorientasikan diri kepada pengabdian kepada negara. Datanglah tepat waktu, kerjakan apa yang menjadi tanggung jawab kita, nikmati apa yang kita punya, dan syukuri apa yang kita dapat. Jangan sampai terjerumus dalam judi online dan pinjaman online hanya untuk kesenangan semata,”
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Polres Kota Pasuruan, yaitu Bripka Hendra selaku Kepala Unit Pidana Ekonomi dan Unit Pidana Tertentu. Dalam paparannya, ia menjelaskan tentang Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah disahkan oleh DPR dan Pemerintah pada 17 Oktober 2022. UU ini berlaku bagi sektor publik, sektor privat, maupun organisasi internasional, dan memuat ketentuan sanksi pidana, administratif, serta perdata. Selain itu, Bripka Hendra juga memaparkan tentang maraknya kasus judi online sebagai salah satu bentuk kejahatan cyber crime yang kini menjamur di berbagai wilayah. Judi online bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak buruk bagi kehidupan sosial dan ekonomi seseorang.“Pengaruh judi online sangat merusak, mulai dari hubungan dengan keluarga dan pasangan, hingga membentuk karakter buruk seperti kemalasan dan sikap agresif. Bahkan tak jarang menimbulkan tindak pidana lanjutan seperti pencurian, perampokan, hingga pembunuhan. Dari sisi ekonomi, seseorang bisa terjerat utang pinjaman online dan rentenir, serta terbiasa dengan keinginan instan yang menghalalkan segala cara.
Sebagai solusi, peserta sosialisasi juga diajak memahami langkah-langkah dalam mengatasi kecanduan judi online, di antaranya dengan mengakui masalah, mencari dukungan, membatasi akses ke situs perjudian, menjauh dari pemicu, mengisi waktu dengan kegiatan positif, serta menetapkan tujuan dan belajar mengelola keuangan secara bijak.Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh peserta dapat lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi, menjaga data pribadi, serta menjauhi segala bentuk aktivitas ilegal seperti judi online.